KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar ke Taspen, Hasil Rampasan Kasus Investasi Fiktif 

Mei Sada Sirait
KPK menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. (Foto: Mei Sada)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan uang senilai Rp883 miliar kepada PT Taspen (Persero) yang merupakan hasil rampasan kasus investasi fiktif yang dilakukan oleh terpidana Ekiawan Heri Primaryanto. Penyerahan ini sebagai bentuk dukungan pada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu berharap, uang itu dapat dikelola dan manfaatnya bisa lebih dirasakan oleh ASN dan para pensiunan.

"Uang ini dihadirkan sebagai bukti dan memperlihatkan pada masyarakat bahwa uang tersebut sudah diserahkan pada PT Taspen, karena Taspen mengelola dana dari para PNS dan pensiunan," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (20/11/2025).

Uang yang ditunjukkan pada kesempatan ini hanya senilai Rp300 miliar karena alasan keamanan. Dia menjelaskan, tindakan korupsi yang dilakukan pada dana pensiunan adalah kejahatan yang serius.

Hal ini mengingat dana pensiun adalah milik para ASN yang telah mengabdi pada masyarakat. Selain itu, uang pensiun tentunya digunakan untuk keberlangsungan hidup. 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
21 jam lalu

KPK Ungkap Barang Bukti OTT di BNPB: Uang Rp3,3 Miliar, Aset Kripto hingga Logam Mulia

21 jam lalu

KPK Ungkap Adik Kepala BNPB Suharyanto Jadi Salah Satu Tersangka usai OTT

22 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan 5 Tersangka terkait OTT di BNPB

23 jam lalu

KPK Sudah Tetapkan Sejumlah Tersangka usai OTT BNPB, Siapa saja?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal