JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dan kawan-kawannya telah meminta, menerima atau memotong pembayaran terkait dana alokasi khusus (DAK) pendidikan tahun 2018. Besaran pemotongan tersebut mencapai 14,5 persen dari total Rp46.8 miliar.
"Dalam kasus ini, KPK menemukan setidaknya 14,5 persen anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya digunakan oleh sekitar 140 SMP di Cianjur untuk membangun fasilitas sekolah, seperti ruang kelas, laboratorium atau fasilitas yang lain justru dipangkas sejak awal untuk kepentingan pihak-pihak tertentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di Gedung KPK, Rabu (12/12/2018).
Dia menjelaskan, T dan R yang menjabat sebagai pengurus Majelis Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Cianjur diduga berperan menagih fee dari DAK Pendidikan pada sekitar 140 Kepala sekolah yang telah menerima DAK tersebut.
Dari sekitar 200 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang mengajukan, dia menambahkan, alokasi DAK yang disetujui adalah untuk sekitar 140 SMP di Cianjur. "Diduga alokasi fee terhadap IRM, Bupati Cianjur adalah 7 persen dari alokasi DAK tersebut," ujar Basaria.
Dia menduga sebelumnya telah terjadi pemberian sesuai dengan tahap pencairan dana DAK Pendidikan di Kabupaten Cianjur tersebut. "Dalam OTT ini KPK mengamankan uang Rp1.556.700.000 dalam mata uang Rupiah dalam pecahan 100 ribu dan 50 ribu," kata Basaria.