Dia mengaku sangat menyesalkan korupsi seperti ini terjadi di tengah keinginan semua pihak untuk meningkatkan kualitas pendidikan masyarakat. Apalagi pendidikan dasar di tingkat SD ataupun SMP.
"Dalam kasus seperti ini jelas yang menjadi korban adalah para siswa di Cianjur dan masyarakat yang seharusnya menikmati anggaran DAK tersebut secara maksimal," ujar Basaria.
"KPK perlu menegaskan bahwa korupsi di sektor Pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara atau daerah tetapi lebih buruk dari itu, korupsi di sektor Pendidikan dapat merusak masa depan bangsa ini untuk bisa menjadi lebih baik dan maju melalui pendidikan yang
berkualitas," kata Basaria menegaskan.
Sebelumnya KPK telah menetapkan Bupati Irvan Rivano Muchtar sebagai tersangka usai terjaring operasi tangkapa tangan (OTT) Rabu (12/12/2018). Irvan diduga menyunat dana alokasi khusus (DAK) untuk pendidikan di Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya sang bupati, tiga rekannya yang diduga melakukan korupsi juga berstatus sama. "Menetapkan 4 orang tersangka, IRM, CS, Ros dan TCS," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan dalam keterangan persnya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/2018).
Basaria menambahkan, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f atau PAsal 12 huruf e atau Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jop Pasal 64 ayat (1) KUHP.