KPK: Bupati Kudus Bukan Pertama Kali Terima Duit Suap Pengisian Jabatan

Ilma De Sabrini
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)

JAKARTA, iNews.id - Bupati Kudus Muhammad Tamzil beserta staf dan ajudan pribadinya, serta sejumlah calon kepala dinas (kadis), yang berjumlah delapan orang terjaring, OTT KPK. Penangkapan tersebut diduga terkait suap jual-beli jabatan di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kudus.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menduga, uang Rp200 juta yang disita dalam operasi senyap bukan pertama kali diterima Tamzil. Lembaga antirasuah itu menduga ada penerimaan-penerimaan lainnya terkait pengisian jabatan di Pemkab Kudus.

"Kami menduga bukan hanya pemberian yang terkait dengan kegiatan tangkap tangan ini yang terjadi sebelumnya. Saat ini ya, tapi sebelumnya juga sudah ada beberapa pemberian," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/7/2019).

Mantan aktivis ICW ini mengungkapkan, dugaan itu merujuk pada fakta yang ada di Pemkab Kudus. Seperti, sejumlah jabatan di Pemkab Kudus masih kosong.

"Karena ada beberapa jabatan jabatan kosong juga dan informasi-informasi untuk pengisian jabatan ini tentu perlu kami dalami lebih lanjut nantinya baik dalam proses pemeriksaan kali ini atau pemeriksaan selanjutnya," tutur Febri.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Periksa Anak Gubernur Kalbar, KPK Usut Aliran Dana Kasus Proyek Jalan di Mempawah

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil Anak Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi Jalan di Mempawah

Nasional
6 hari lalu

KPK Panggil 2 Mantan Pejabat Kementan terkait Korupsi Pengolahan Karet

Nasional
6 hari lalu

Dewas KPK Periksa Penyidik Buntut Aduan Tak Kunjung Periksa Bobby Nasution

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal