KPK: Bupati Kudus Diduga Terima Rp170 Juta untuk Bayar Mobil Nissan Terrano

Ilma De Sabrini
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan) saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (27/7/2019). (Foto: iNews.id/Ilma De Sabrini)

“Pada 26 Juli 2019, pagi hari jam 06.00 WIB AHS membawa uang Rp250 juta dibungkus goody bag berwarna biru ke rumah UWS,” ungkapnya.

Sisa uang Rp170 juta itu diberikan Uka Wisnu kepada Agus Soeranto di pendopo Kabupaten Kudus. “ATO lalu diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kabupaten Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta,” ucapnya.

Dalam kasus ini jabatan yang diduga diperjualbelikan yakni posisi eselon II, III, dan IV. Untuk posisi eselon II, terdapat empat instansi yang akan diisi yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR); Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar); Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), dan; Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kudus.

KPK menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah M Tamzil, bupati Kudus; Agus Soeranto, staf khusus bupati yang keduanya diduga sebagai penerima. Adapun sebagai pemberi adalah Akhmad Sofyan, plt sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus.

M Tamzil dan Agus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, Akhmad Sofyan disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Nasional
19 jam lalu

KPK Dalami Dugaan Menas Erwin Tersangka Suap Perkara MA Beli Rumah dari Hasil Korupsi

Nasional
1 hari lalu

Penyidikan Rampung, Eks Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Segera Disidang

Nasional
2 hari lalu

Sekjen DPR Indra Iskandar Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Panggil Sekjen DPR Indra Iskandar terkait Kasus Korupsi Rumah Dinas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal