JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (27/7/2026) kemarin. Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik mencecar Hariyanto mengenai uang yang ditemukan dalam penggeledahan di rumah dinas dan rumah pribadinya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan, Hariyanto diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran proyek di Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau. Kasus tersebut menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.
"Penyidik diantaranya melakukan pendalaman terhadap SFH, Wakil Gubernur Riau, berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (28/7/2026).
Pada hari yang sama, penyidik juga memanggil dua aide de camp (ADC) atau ajudan Abdul Wahid, Rafii (RF) dan Dahri Iskandar (DI). Namun, baru Rafii yang memenuhi panggilan penyidik.
"Kemudian terhadap RF, ADC Gubernur Riau, dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau," tuturnya.