KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN

Riyan Rizki Roshali
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah dua orang ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Perusahaan Gas Negara (PGN) Persero. Pencegahan dilakukan agar yang bersangkutan selalu hadir untuk diperiksa penyidik.

“Dengan mulai berlangsungnya proses penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT PGN Persero, dengan salah satu pertimbangan agar pihak yang akan diperiksa dapat selalu hadir memenuhi setiap jadwal pemanggilan pemeriksaan dari tim penyidik, maka KPK ajukan cegah ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Ali mengungkapkan, kedua orang yang dicegah ke luar negeri itu berstatus sebagai penyelenggara negara dan pihak swasta.

“Pihak dimaksud adalah penyelenggara negara dan pihak swasta,” tutur dia.

Ali menjelaskan, pencegahan ini adalah pengajuan yang pertama dan dapat diperpanjang kembali enam bulan ke depan sesuai kebutuhan penyidikan. 

“KPK ingatkan agar para pihak tersebut, kooperatif,” kata dia.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, dua orang yang dicegah ke luar negeri yakni Direktur Komersial PT PGN Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK: OTT Pejabat Bea Cukai terkait Impor Barang

Nasional
4 jam lalu

Barang Bukti OTT KPK di Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Buletin
4 jam lalu

KPK OTT di Kalsel, Kepala KPP Madya Banjarmasin Ditangkap

Nasional
5 jam lalu

KPK Sita Uang Rp1 Miliar saat OTT Pejabat Pajak di Banjarmasin Kalsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal