KPK Cegah 2 Orang ke Luar Negeri terkait Kasus Korupsi di PGN

Riyan Rizki Roshali
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. (Foto: MPI)

Sebagai informasi, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PGN. Kasus tersebut sudah masuk ke dalam tahap penyidikan.

KPK juga sudah menetapkan tersangka dalam proses penyidikan tersebut.

"Iya benar KPK melakukan penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (13/5/2024).

Berdasarkan informasi dari KPK, kasus dugaan korupsi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut berkaitan dengan kerugian keuangan negara. KPK sudah menerima laporan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Penyidikan menyangkut perkara di Perusahaan Gas Negara itu berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK yang disampaikan ke KPK," kata Alex, sapaan karib Alexander Marwata.

Meski demikian, Alex masih enggan membeberkan secara detail konstruksi perkara dan identitas tersangka yang ditetapkan. KPK baru akan mengungkap hal tersebut setelah upaya paksa penahanan.

"Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka," ujar Alex.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Respons Pengacara Yaqut soal KPK Sita 1 Juta Dolar AS: Tak Pernah Ada Pemberian Uang

Nasional
16 jam lalu

Diperiksa KPK, Plt Bupati Cilacap Ngaku Tak Tahu Modus Pemerasan Syamsul: Sumpah Demi Allah

Nasional
2 hari lalu

Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Persoalkan Penyitaan oleh KPK

Nasional
3 hari lalu

KPK Ungkap Ribuan Tanah Milik Pemda Sulsel Belum Besertifikat, Celah Korupsi Terbuka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal