KPK Tegaskan Jaksa Harus Banding usai Eksepsi Hakim Agung Gazalba Saleh Dikabulkan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menegaskan JPU harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. (Foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan nota keberatan alias eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia meminta jaksa meneruskan pokok perkaranya.

“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Alex menyatakan putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum.

Menurutnya, penilaian itu bisa menjadi celah bagi terdakwa korupsi lain untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.

“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” tutur dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh. Hakim menyatakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
5 jam lalu

KPK Sebut Ada Biro Travel Ragu Beri Informasi Jual Beli Kuota Haji Tambahan

Nasional
9 jam lalu

KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Nasional
15 jam lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lagi, KPK Siap Hadapi

Nasional
18 jam lalu

Jaksa Protes Munarman Eks FPI Jadi Pengacara Noel, Singgung Vonis Kasus Terorisme

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal