JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK harus mengajukan banding atas putusan sela yang mengabulkan nota keberatan alias eksepsi Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Dia meminta jaksa meneruskan pokok perkaranya.
“Jaksa harus banding dan meneruskan perkara pokoknya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).
Alex menyatakan putusan sela Gazalba Saleh tak bisa dibiarkan. Sebab, majelis hakim berdalih perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan lantaran tidak ada surat delegasi dari jaksa agung kepada penuntut umum.
Menurutnya, penilaian itu bisa menjadi celah bagi terdakwa korupsi lain untuk menghindari kasus yang tengah berjalan.
“Bisa-bisa perkara-perkara yang saat ini sedang dalam proses naik ke penuntutan juga terhenti kalau hakim-hakim lainnya juga berpendapat sama atau jaksa-jaksa KPK menerima putusan hakim,” tutur dia.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menerima eksepsi Gazalba Saleh. Hakim menyatakan sidang kasus gratifikasi dan TPPU yang menjerat Gazalba tidak lanjut ke pembuktian pokok perkara dan memerintahkan yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan.