KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut belaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022. 

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Belum diketahui terkait kasus apa Karen dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
4 jam lalu

KPK Lelang Barang Sitaan 33 Perkara Korupsi, Mobil Lexus hingga Tas Branded

Nasional
5 jam lalu

Menkum Belum Antar Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Dkk ke KPK, Ini Alasannya

Nasional
8 jam lalu

KPK: Perkara Bos Jembatan Nusantara Tetap Lanjut meski Eks Dirut ASDP Dapat Rehabilitasi

Nasional
9 jam lalu

Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, Bagaimana Nasib Bos PT Jembatan Nusantara?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal