KPK Cegah Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Bepergian ke Luar Negeri

Arie Dwi Satrio
Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dicegah bepergian ke luar negeri. Larangan tersebut belaku selama 6 bulan terhitung sejak 8 Juni hingga 8 Desember 2022. 

Surat permohonan pencegahan ke luar negeri atas nama Karen telah dikirimkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Atas nama Karen A, ada masa cegahnya 8 Juni 2022 sampai 8 Desember 2022," kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi Kemenkumham, Achmad Nur Saleh saat dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Belum diketahui terkait kasus apa Karen dicegah bepergian ke luar negeri. Diduga, Karen dicegah terkait perkara dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (PTPM) Persero tahun 2011-2021.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko

Nasional
13 jam lalu

Eks Staf Ahli Kembalikan Uang ke KPK, Mantan Menhub Budi Karya Berpeluang Diperiksa lagi

Nasional
1 hari lalu

KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Bupati Pati Sudewo, Segera Disidang

Nasional
1 hari lalu

Wakil Ketua KPK Bicara Kasus Korupsi Kuota Haji, Segera Disidangkan?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal