Mekanisme Lengkap Penggantian Eks Pimpinan KPK Lili Pintauli di DPR

Kiswondari
Gedung DPR/MPR (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id- Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengirimkan nama calon pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar yang baru saja mengundurkan diri. Diketahui, Lili terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi pemberian tiket MotoGP Mandalika, dan juga dugaan suap kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Terkait mekanisme penggantiannya, Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid menjelaskan, DPR RI pada dasarnya akan menunggu nama yang diajukan oleh presiden, yang mana presiden berhak mengusulkan banyak nama kepada DPR RI.

"Mekanismenya kita tetap menunggu nama yang akan diajukan oleh presiden, di situ tidak disebutkan satu nama, dua nama, atau tiga nama," kata Jazilul kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (13/7/2022).

Bahkan, kata Jazilul, Jokowi juga berhak untuk mengusulkan 5 nama yang pada uji kepatutan dan kelayakan akhir 2019 lalu tidak dipilih oleh DPR RI, atau nama-nama lain hasil seleksi baru.

"Nah, ada 5 sisa, yang 5 sisa inilah yang bisa dimajukan oleh pak presiden di antara 5 nama ini. Atau lima-limanya, monggo. Atau misalkan lima-limanya dianggap tidak up to date oleh pemerintah bisa diseleksi baru," tuturnya. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
29 menit lalu

KPK Perpanjang Masa Tahanan Eks Stafsus Yaqut Gus Alex 40 Hari

Buletin
1 jam lalu

Panas! Amsal Sitepu Bongkar Dugaan Intimidasi Pakai Brownies, Begini Respons Jaksa

Nasional
3 jam lalu

96,24 Persen Pejabat Sudah Lapor LHKPN ke KPK, Kepatuhan Legislatif Masih Terendah

Nasional
7 jam lalu

KPK Periksa 3 Calon Perangkat Desa di Pati terkait Kasus Pemerasan Bupati Sudewo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal