KPK Cermati Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu MA membebaskan Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, salah satu yang dicermati, yaitu sikap Majelis Hakim MA tidak bulat memberikan keputusan tersebut. Tiga Majelis Hakim MA berpendapat berbeda, yaitu Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis bersalah Syafruddin terbukti melakukan korupsi.

Kemudian, Hakim Anggota MA Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafrudin merupakan kasus perdata. Sementara Hakim Anggota MA M Askin berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, MA tidak menyebutkan tidak ada unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam kasus Syafruddin. "Apalagi ada penegasan bahwa penegasan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 jam lalu

Sita Rp1,5 Miliar, KPK Usut Mekanisme Pemotongan Upah Pungut di Pemkab Bogor

9 jam lalu

24 Anggota Panja DPR Diduga Minta 3.000 Riyal saat Dinas ke Saudi, Ini Langkah KPK

13 jam lalu

Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Periksa Anggota DPRD Bengkulu

2 hari lalu

Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Aliran Dana ke Pansus DPR, KPK bakal Telaah dan Analisis

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal