KPK Cermati Hakim MA Tak Bulat Bebaskan Terdakwa BLBI Syafruddin Temenggung

Felldy Aslya Utama
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu MA membebaskan Syafruddin.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, salah satu yang dicermati, yaitu sikap Majelis Hakim MA tidak bulat memberikan keputusan tersebut. Tiga Majelis Hakim MA berpendapat berbeda, yaitu Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis bersalah Syafruddin terbukti melakukan korupsi.

Kemudian, Hakim Anggota MA Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafrudin merupakan kasus perdata. Sementara Hakim Anggota MA M Askin berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.

"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, MA tidak menyebutkan tidak ada unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam kasus Syafruddin. "Apalagi ada penegasan bahwa penegasan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," ucapnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
9 menit lalu

KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nasional
3 jam lalu

Eks Menag Yaqut Rampung Diperiksa KPK: Izin Lewat Ya

Nasional
6 jam lalu

Eks Ketua DPRD Jatim Kusnadi Meninggal Dunia, KPK Hentikan Penyidikan Kasus

Nasional
9 jam lalu

KPK Geledah Kantor hingga Rumah Dinas Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya terkait Kasus Suap  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal