JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terdakwa kasus korupsi pemberian Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusan itu MA membebaskan Syafruddin.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, salah satu yang dicermati, yaitu sikap Majelis Hakim MA tidak bulat memberikan keputusan tersebut. Tiga Majelis Hakim MA berpendapat berbeda, yaitu Ketua Majelis Hakim MA Salman Luthan sependapat dengan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis bersalah Syafruddin terbukti melakukan korupsi.
Kemudian, Hakim Anggota MA Syamsul Rakan Chaniago berpendapat perbuatan Syafrudin merupakan kasus perdata. Sementara Hakim Anggota MA M Askin berpendapat perbuatan Syafruddin merupakan perbuatan administrasi.
"Dikatakan juga perbuatan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya, namun bukan merupakan tindak pidana," ujar Saut dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Selain itu, MA tidak menyebutkan tidak ada unsur kerugian keuangan negara Rp4,58 triliun dan pihak lain yang diperkaya dalam kasus Syafruddin. "Apalagi ada penegasan bahwa penegasan terdakwa terbukti sebagaimana didakwakan kepadanya," ucapnya.