MA Bebaskan Terdakwa Korupsi SKL BLBI Syafruddin Arsyad Temenggung

Felldy Aslya Utama
Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA), Abdullah. (Foto: Antara).

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terdakwa kasus korupsi penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung. Dalam putusannya, Hakim MA menyatakan, Syafruddin Arsyad Temenggung terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya.

Namun, perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana. "Mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi/terdakwa Syafruddin Arsyad Temenggung," ujar Kabiro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dalam konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Selain itu, MA juga memerintahkan untuk memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya. "Memerintahkan agar terdakwa keluar dari tahanan," katanya.

Keputusan MA tersebut ditunggu KPK karena sesuai jadwal yang ada, Selasa, 9 Juli 2019 merupakan hari terakhir masa penahanan terhadap terdakwa di tingkat Kasasi di MA. KPK meminta agar para hakim kasasi MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan Syafruddin Arsyad Temenggung.

‎"Penuntut Umum KPK meminta pada Majelis Hakim Kasasi dalam perkara ini untuk menolak kasasi yang diajukan oleh pihak terdakwa tersebut," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (8/7/2019).

Sebelumnya, Syafruddin Temenggung divonis 15 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Vonis PT DKI Jakarta ini lebih berat dari Pengadilan Tipikor Jakarta yang menghukum mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu 13 tahun penjara.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
Nasional
12 hari lalu

Purbaya Siapkan Pengganti Satgas BLBI untuk Pulihkan Aset Negara

Nasional
23 hari lalu

Delpedro Cs Ajukan Kontra Memori Kasasi ke PN Jakarta Pusat

Nasional
29 hari lalu

Menko Yusril Respons Kejagung Ajukan Kasasi Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs: Boleh Tidaknya Diputus MA

Nasional
30 hari lalu

Kejagung Lawan Vonis Bebas Delpedro Cs di Kasus Demo Agustus 2025, Ajukan Kasasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal