KPK Dalami Aliran Dana hingga Total Kerugian Negara Korupsi Haji saat Periksa Eks Menag Yaqut

Nur Khabibi
Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas diperiksa KPK terkait aliran dana hingga total kerugian negara terkait korupsi kuota haji. (Foto MPI).

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 pada Selasa (16/12/2025). Pemeriksaan ini merupakan kali kedua setelah perkara tersebut masuk ke tahap penyidikan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, materi pemeriksaan kali ini terkait perhitungan total kerugian keuangan negara akibat perkara tersebut. 

"Pemeriksaan kepada para saksi difokuskan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh kawan-kawan BPK," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK. 

Selain Gus Yaqut, KPK juga memeriksa sejumlah saksi dari asosiasi penyelenggara ibadah haji. Menurutnya, pemeriksaan tersebut guna melengkapi keterangan saksi sebelumnya. 

"Pemeriksaan terkait dengan penghitungan kerugian keuangan negara ini menjadi pelengkap dari puzzle-puzzle informasi dan keterangan yang sebelumnya sudah didapatkan oleh penyidik," ujarnya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
2 jam lalu

Breaking News: KPK OTT Lagi! Tangkap 6 Orang di Kalsel

Nasional
3 jam lalu

Breaking News: KPK OTT di Kabupaten Bekasi, Tangkap 10 Orang 

Nasional
7 jam lalu

Megawati Ultimatum Kader PDIP Jangan Korupsi Donasi Korban Bencana: Saya Pecat Kalian!

Nasional
9 jam lalu

KPK OTT di Banten dan Jakarta, Tangkap 9 Orang Termasuk Jaksa dan Pengacara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal