JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa putri Setya Novanto (Setnov) Dwina Michaella terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik (e-KTP). Dwina akan diperiksa Jumat, 24 November 2017.
"Dia diperiksa untuk tersangka ASS (Anang Sugiana Sudihardjo) ," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2017).
Febri menuturkan, dalam kasus ini penyidik sebelumnya juga menjadwalkan pemeriksaan untuk anak Setnov yang lain, Rheza Herwindo, pada Kamis. Namun Rheza tidak memenuhi panggilan tanpa keterangan. Febri mengingatkan bahwa para saksi wajib memenuhi panggilan penyidik. Apalagi KPK telah memanggil secara patut.
Dwina Michaella merupakan mantan komisaris di PT Murakabi Sejahtera, salah satu peserta lelang proyek e-KTP. PT Murakabi adalah perusahaan di bawah PT Mondialindo Graha Perdana sebagi pemilik saham terbesar.
KPK sebelumnya memeriksa istri Setnov, Deisti Astriani Tagor pada Senin, 20 November 2017 sebagai saksi untuk tersangka Anang. Saat pemeriksaan, Deisti dicecar tentang PT Mondialindo Graha Perdana dan PT Murakabi Sejahtera.
Selain itu, Deisti dikonfirmasi mengenai akta perusahaan dan kepemilikan sahamnya di dua perusahaan tersebut. Untuk diketahui, Deisti pernah menjadi pemilik 50 persen saham PT Mondialindo Graha Perdana.