Dikutip dari situs resmi Asabri, perusahaan pelat merah itu berbentuk perseroan terbatas yang seluruh sahamnya dimiliki negara yang diwakili Menteri BUMN selaku pemegang saham atau RUPS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2003.
Asabri merupakan perusahaan asuransi jiwa bersifat sosial yang diselenggarakan secara wajib berdasarkan undang-undang dan memberikan manfaat perlindungan finansial untuk kepentingan prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kemenhan/Polri.
BPK menafsir kerugian negara akibat dugaan penyelewengan dana Asabri berkisar Rp10 triliun hingga Rp16 triliun.