Sejalan dengan itu, KPK juga sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemnaker I Nyoman Darmanta; mantan Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kemnaker Reyna Usman; serta Direktur PT Adi Inti Mandiri Karunia.
KPK melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) juga sudah mencegah ketiga tersangka bepergian ke luar negeri. Mereka dicegah ke luar negeri untuk enam bulan ke depan.
Hingga kini, KPK masih belum mengumumkan nama-nama tersangka tersebut secara resmi. Identitas para tersangka baru akan diumumkan setelah adanya proses penahanan.
Saat ini, KPK masih terus mengumpulkan bukti tambahan terkait kasus korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker ini lewat penggeledahan dan pemeriksaan saksi.