JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada intervensi terselubung yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dalam lelang proyek pengadaan sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Dugaan itu ditelusuri KPK dengan memeriksa dua saksi.
Kedua saksi yakni PNS Kemnaker, Agus Rhamdany dan Sopyan selaku Pengantar Kerja Ahli Madya. Agus dan Sopyan juga dikonfirmasi soal keikutsertaan keduanya dalam kepanitiaan lelang proyek pengadaan sistem proteksi TKI.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan ikut sertanya saksi sebagai panitia dalam proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker RI,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (28/9/2023).
"Didalami juga kaitan adanya intervensi terselubung dari beberapa pejabat di Kemnaker saat itu," ujarnya.
Ali menyampaikan, pihaknya telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rony Dosonugroho yang merupakan karyawan swasta. Sebab, Rony tidak hadir saat dipanggil KPK sebagai saksi pada Selasa (26/9/2023).
Sebagaimana diberitakan, KPK sedang menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Pengadaan tersebut diduga merugikan keuangan negara yang jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan.