KPK Duga Andhi Pramono Kelola dan Cuci Uang ke Lembaga Pendidikan di Semarang

Arie Dwi Satrio
Eks pejabat Bea Cukai Andhi Pramono (foto: Antara)

KPK telah menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan TPPU. Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.

Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022. Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.

KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.

Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Pejaten, Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

KPK Usut Safe House Lain Dipakai Pejabat Bea Cukai Simpan Hasil Korupsi

Nasional
2 hari lalu

KPK Lantik 6 Pejabat, Eks Jubir Jadi Direktur Penyelidikan

Nasional
2 hari lalu

Kasus Dugaan Gratifikasi WN Singapura, KPK bakal Sampaikan Hasil Telaah

Nasional
3 hari lalu

Penjelasan Kemenag soal Menag Nasaruddin Umar Naik Jet Pribadi ke Sulsel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal