"AMU menyanggupi untuk membantu dalam rentang Juni dan Juli 2017, diduga tersangka AMU telah menerima Rp3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari pihak PT CGA," beber Laode.
Diketahui sebelumnya Dinas PU membatalkan PT CGU untuk mengerjakan proyek jalan tersebut dengan alasan diduga masuk PT CGU dalam daftar hitam Bank Dunia. Tak lama, PT CGU menerima Surat Pembatalan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ) dari Dinas PU.
Kemudian, perusahaan tersebut merupakan pemenang proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning setelah menang gugatan Dinas PU di Mahkamah Agung (MA). "Pada tingkat kasasi Juni 2015, Mahkamah Agung memutuskan PT CGA memenangkan gugatan terhadap Dinas PU Bengkalis dan berhak melanjutkan proyek tersebut," ujarnya.
Atas perbuatannya Amril disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.