KPK Duga Rektor UNJ Kumpulkan THR untuk Disetor ke Kemendikbud

Rizki Maulana
KPK menangkap tangan pegawai Universitas Negeri Jakarta dan Kemendikbud. Kasus OTT ini sekarang dilimpahkan ke Polri. (Foto: ilustrasi/Antara)

JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Komarudin meminta para dekan dan ketua lembaga di UNJ mengumpulkan tunjangan hari raya (THR). Uang itu selanjutnya disetor ke pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan, permintaan Komaruddin itu dilakukan pada 13 Mei 2020. Para dekan dan lembaga diminta mengumpulkan masing-masing Rp5 juta melalui Kabag Kepegawaian UNJ Dwi Achmad Noor.

“THR tersebut rencananya akan diserahkan kepada Direktur Sumber Daya Ditjen Dikti Kemendikbud dan beberapa staf SDM di Kemendikbud,” kata Karyoto, Kamis (21/5/2020).

Pada 19 Mei 2020 terkumpul uang Rp55 juta dari 8 Fakultas, 2 Lembaga Penelitian dan Pascasarjana. Pada 20 Mei 2020 Dwi Achmad Noor membawa uang Rp37.000.000 ke kantor Kemendikbud.

“Selanjutnya diserahkan kepada Karo SDM Kemendikbud sebesar Rp5 juta, Analis Kepegawaian Biro SDM Kemendikbud sebesar Rp2,5 juta serta Parjono dan Tuti (staf SDM Kemendikbud )masing-masing sebesar Rp1 juta,” ujar Karyoto.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
11 jam lalu

KPK Periksa Eks Bupati Tapsel dan Madina terkait Pengembangan Kasus Jalan Sumut

13 jam lalu

KPK Masih Tunggu Nusron Wahid Hadir sebagai Saksi Kasus Korupsi ATR/BPN

16 jam lalu

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Dipanggil Hari ini, KPK Yakin bakal Hadir

18 jam lalu

Periksa Nusron Wahid terkait Korupsi di ATR/BPN, KPK bakal Didalami soal Hal Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal