"Atas arahan SYL, KS, dan MH memerintahkan bawahannya untuk mengumpulkan sejumlah uang dilingkup eselon I, para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekretaris di masing- masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai 4.000 dolar Amerika Serikat hingga 10.000 dolar Amerika Serikat," ujar Tanak.
Tanak melanjutkan, penarikan uang oleh SYL melalui KS dan MH dilakukan setiap bulan dengan mata uang asing. Atas pengetahuan KS dan MH, penggunaan uang oleh SYL digunakan untuk pembayaran kartu kredit dan cicilan pembelian mobil Alphard milik politikus Partai NasDem itu.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama dengan KS dan MH sejumlah sekitar Rp13,9 miliar dan penelusuran lebih mendalam masih terus dilakukan tim penyidik," ucapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 128 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.