KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Perintahkan Anak Buah Pungut Uang dari Pejabat Kementan

Nur Khabibi
KPK menduga Syahrul Yasin Limpo selaku mentan telah memerintahkan anak buahnya untuk memungut uang dari sejumlah pejabat eselon I dan II Kementan. (Foto: Muhammad Farhan)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan penetapan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan). SYL diumumkan sebagai tersangka bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK, Johannis Tanak, menguraikan kronologi Kasus tersebut. Dia menyebutkan, kasus tersebut bermula ketika SYL menjabat sebagai mentan. Dalam masa jabatannya, SYL mengangkat KS sebagai Sekretaris Jenderal dan MH sebagai Direktur Alat dan Mesin pada Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementan. 

SYL, menurut Tanak, kemudian membuat kebijakan personal perihal adanya pungutan mau pun setoran yang di antaranya dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementan. Uang setoran tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan keluarga SYL.

"SYL menginstruksikan KS dan MH melakukan pencarian sejumlah uang dari unit eselon I dan eselon II dalam bentuk penyerahan tunai, transfer bank, hingga pemberian dalam bentuk barang maupun jasa," kata Tanak saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Tanak menuturkan, sumber uang yang digunakan di antaranya berasal dari realisasi anggaran Kementan yang sudah di-mark up dan juga dari vendor yang mendapatkan proyek dari Kementan.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
16 jam lalu

KPK Tetapkan Eks Sekjen Kemnaker Heri Sudarmanto Tersangka Kasus Suap RPTKA

Nasional
2 hari lalu

PDIP soal Polemik Proyek Whoosh: Kalau Terbukti Korupsi Harus Ditindak

Nasional
2 hari lalu

Kasus SYL, KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono di Lapas Sukamiskin

Nasional
2 hari lalu

Kemenhaj Gandeng KPK dan Kejagung Awasi Haji 2026, Cegah Praktik Lancung

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal