JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung penuh Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat dan mengesahkan Peraturan KPU (PKPU) tentang larangan mantan narapidana (napi) korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mendengar dan menyimak pemberitaan tentang upaya dan rencana KPU membuat dan menerbitkan PKPU tentang larangan mantan narapidana perkara korupsi menjadi caleg. Menurut Febri, KPK sudah sejak lama menyampaikan terkait pengaturannya agar KPU segera mengesahkan saja. Apalagi hingga Mei 2018 ini KPU sudah membahas rancangan atau draf PKPU yang mengatur larangan tersebut bersama Komisi II DPR.
"Kami sudah sampaikan sejak awal, karena sudah dilakukan pembahasan, KPU segera saja menerbitkan itu. Secara subtansi, dari aspek pemberantasan korupsinya, KPK sepaham dengan KPU," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/5/2018).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengatakan, pimpinan KPK sudah bertemu dengan pimpinan KPU beberapa kali khusus membahas rencana KPU melarang mantan napi korupsi maju jadi caleg. Dalam forum tersebut, pimpinan KPK menyampaikan sikap KPK secara lisan.
"Intinya kami sudah sampaikan bagaimana konsen kita untuk meminimalisir korupsi terjadi lagi karena masyarakat yang dirugikan. Tinggal KPU saja sekarang menerbitkan," tegasnya.