KPK Eksekusi Bupati Labuhanbatu ke Lapas Tanjung Gusta Medan

Ilma De Sabrini
Bupati Labihanbatu nonaktif Pangonal Harahap dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara, Kamis (18/4/2019) malam. (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNews.id, - Jaksa eksekusi pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana korupsi yang juga Bupati Labuhanbatu (nonaktif) Pangonal Harahap ke Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Eksekusi dilakukan seiring vonis yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

”Bupati Labuhanbatu dieksekusi ke Lapas Tanjung Gusta, Medan pada hari Kamis 18 April 2019 pukul 18.30 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Minggu (21/4/2019).

Dia menjelaskan, Pangonal akan menjalankan masa hukumannya di lapas tersebut sesuai putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Pangonal dihukum penjara 7 tahun dan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara atas kasus dugaan suap, Kamis (14/4/2019). 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Medan, politikus PDI Perjuangan itu juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp42,28 miliar dan 218 dolar Singapura. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam sebulan dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan kurungan badan selama setahun.

Tidak hanya itu, hak politiknya juga dicabut selama tiga tahun. Vonis tersebut kini telah berkekuatan tetap. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara.

Pangonal ditangkap KPK dalam OTT di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (17/7/2018) malam. Penangkapan terkait dugaan korupsi dan suap pada proyek pengadaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
10 jam lalu

Hasil Survei: 83,9% Masyarakat Dukung Putusan MK soal Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil

Nasional
2 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
2 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
2 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal