KPK Eksekusi Edy Wahyudi Terpidana Korupsi Stadion Mandala Krida ke Lapas Sukamiskin

Puteranegara Batubara
Terpidana korupsi Stadion Mandala Krida, Edy Wahyudi (foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). Edy merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.

"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari keterangannya, Sabtu (13/5/2023).

Berdasarkan putusan, Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.

Tiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.

Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama, yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.

Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk 5 tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Nasional
7 jam lalu

Mahfud MD Bongkar Dugaan Proyek Kereta Cepat Di-mark Up 3 Kali Lipat: Harus Diperiksa!

Nasional
9 jam lalu

KPK Periksa Pramugari, Gali Dugaan Dana Operasional Papua Dipakai untuk Beli Aset

Megapolitan
19 jam lalu

Pramono Targetkan Bongkar Tiang Monorel Mangkrak Mulai Januari 2026

Nasional
20 jam lalu

KPK Ingatkan WNA Jadi Bos BUMN Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Dipidana jika Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal