JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Edy Wahyudi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (12/5/2023). Edy merupakan terpidana korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida.
"Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Yogyakarta yang berkekuatan hukum tetap dengan terpidana Edy Wahyudi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dikutip dari keterangannya, Sabtu (13/5/2023).
Berdasarkan putusan, Edy Wahyudi akan menjalani masa pidana penjara selama 8 tahun di Lapas Kelas I Sukamiskin ditambah kewajiban membayar pidana denda sebesar Rp400 juta.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pembangunan Stadion Mandala Krida yang menggunakan APBD Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta tahun anggaran 2016/2017.
Tiga tersangka itu adalah Kepala Bidang Pendidikan Khusus Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga DIY sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Edy Wahyudi; Direktur Utama PT Arsigraphi, Sugiharto dan Direktur Utama PT Permata Nirwana Nusantara, Heri Sukamto.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Balai Pemuda dan Olahraga Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Provinsi DIY pada tahun 2012 mengusulkan proyek renovasi Stadion Mandala Krida. Usulan tersebut disetujui dan anggarannya dimasukkan alokasi anggaran BPO untuk program peningkatan sarana dan prasarana olahraga.
Edy diduga secara sepihak menunjuk langsung PT Arsigraphi dengan tersangka Sugiharto selaku direktur utama, yang menyusun tahapan perencanaan pengadaan. Salah satu perencanaan itu terkait dengan nilai anggaran proyek renovasi Stadion Mandala Krida.
Dari hasil penyusunan anggaran pada tahap perencanaan yang disusun Sugiharto tersebut, diperlukan anggaran senilai Rp135 miliar untuk 5 tahun. KPK menduga ada beberapa jenis pekerjaan yang nilainya di-mark up dan langsung disetujui Edy tanpa melakukan kajian terlebih dahulu.