KPK Eksekusi Mantan Dirut Perum Perikanan Indonesia ke Lapas Sukamiskin

Felldy Aslya Utama
KPK mengeksekusi mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia Risyanto Suada ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pekan lalu. (Foto: ilustrasi/Antara)..

JAKARTA, iNews id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terdakwa perkara korupsi mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia Risyanto Suanda ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IA Sukamiskin, Jawa Barat. Risyanto akan menjalani hukuman 4,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

"Pada hari Kamis (2/7/2020) Jaksa Ekseskusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 08/Pid.Sus/TPK/2020/ PN. Jkt. Pst tanggal 17 Juni 2020 atas nama terdakwa Risyanto Suanda," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Minggu (5/7/2020).

Ali mengatakan, dalam perkara ini Risyanto dinyatakan terbukti bersalah menerima suap 30.000 dolar Amerika Serikat serta gratifikasi 30.000 dolar AS dan 80.000 dolar Singapura. Diduga sebagai pemberi suap yakni Direktur Utama PT Navy Arsa Sejahtera Mujib Mustofa terkait impor hasil perikanan.

Ali menyebutkan, Risyanto juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1.244.799.300 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dalam hal ini, KPK juga memperhitungkan uang yang telah disetorkan ke rekening KPK yaitu Rp200.000.000,00 dan hasil pelelangan 1 buah tas selempang merk Louis Vuitton warna hitam yang terdapat tulisan RS. Kemudian, 1 buah tas warna merah marun merk Louis Vuitton dalam sarung warna cream bertuliskan Louis Vuitton.

Tidak hanya itu, terdapat pula 1 buah cincin warna silver dengan jumlah mata 8 buah, 1 buah jam tangan merk Frederique Constant Geneve dengan tali kulit warna coklat dalam kotak warna hijau bertuliskan Frederique Constant Geneve.

"Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal Terdakwa (saat itu Terpidana) tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
8 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Goda Jurnalis usai Jadi Tersangka KPK: Kamu Cantik Hari Ini

Nasional
8 jam lalu

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Eks Wamenaker Noel, Ada Sesditjen Binwasnaker

Nasional
10 jam lalu

Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Pakai Uang Suap untuk Lunasi Utang Kampanye

Nasional
10 jam lalu

KPK Duga Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya Terima Suap Rp5,75 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal