KPK Eksekusi Perantara Suap Eks Bupati Kepulauan Talaud ke Sukamiskin

Raka Dwi Novianto
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: iNews.id/Riezky Maulana)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) eksekusi perantara suap mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip, Benhur Lalenoh ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sumamiskin untuk menjalani hukuman. Eksekusi dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2020 oleh jaksa eksekusi KPK Josep Wisnu Sigit dan Dormian.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, eksekusi sesuai dengan putusan MA RI No.2275 K/Pid.Sus/2020 tanggal 6 Agustus 2020 Jo Putusan Pengadilan Tinggi DKI No.7/Pid.Sus-TPK/2020/PT.DKI tanggal 2 Maret 2020 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No.91/Pid.Sus/TPK/2019/PN.Jkt.Pst tanggal 9 Desember 2019.

"Telah melaksanakan (Eksekusi) atas nama Terpidana Benhur Lalenoh dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana badan selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," ujarnya di Jakarta, Senin (19/10/2020).

Benhur dijatuhi pidana selama 4 tahun penjara. Mahkamah Agung menolak PK yang diajukan Benhur. Dia dinyatakan terbukti menjadi perantara suap Sri Wahyumi.

"Terpidana dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagai perantara suap Bupati Talaud Sri Wahyuni," kata Ali.

Editor : Djibril Muhammad
Artikel Terkait
Nasional
11 jam lalu

KPK: Gaji Hakim Naik Bisa Tekan Korupsi, tapi Tergantung Orangnya

Nasional
14 jam lalu

WN Singapura Langgar Izin Tinggal hanya Disanksi Administrasi, KPK Siap Turun Tangan

Nasional
7 jam lalu

Eks Wamenaker Noel kembali Nyinyir, Sebut KPK Komisi Penitipan Kasus

Nasional
18 jam lalu

Noel Ebenezer Pelesetkan Lagu Iwan Fals Sindir KPK: Giliran Kelas Kakap Nggak Pernah Kau Tangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal