Ini Alasan KPK Tak Libatkan Dewan Pengawas terkait Pengadaan Mobil Dinas

Antara
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri. (Foto: Antara/ Dok. KPK).

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan tidak melibatkan Dewan Pengawas dalam pengadaan mobil dinas. Salah satunya, terkait penganggaran.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penggunaan anggaran KPK merupakan domain Sekretaris Jenderal (Sekjen). Termasuk untuk pengadaan mobil dinas.

"Ini kan melihatnya dari sisi anggaran KPK secara keseluruhan yang di dalamnya rencana untuk pengadaan mobil dinas. Kalau kemudian berbicara mengenai anggaran ini memang leading sector-nya ada di Kesekjenan," ujar Ali Fikri dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2020) malam.

Dia menuturkan, pengadaan mobil dinas telah melalui mekanisme dalam proses penyusunan anggaran 2021. Usulan anggaran KPK 2021 ke DPR sebesar Rp1,3 triliun.

"Di dalamnya ada komponen-komponen yang lain, satu di antaranya adalah pengadaan mobil dinas ini," tuturnya.

Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait
4 hari lalu

DPR Setujui Anggaran Kemenkeu 2027 Rp49,80 Triliun, Ini Rinciannya

9 hari lalu

BGN Targetkan Penerima Manfaat MBG Tembus 72,46 Juta Orang di 2027, Mayoritas Siswa

9 hari lalu

BGN Ungkap Anggaran 2027 Capai Rp240,2 Triliun, Ini Rinciannya

10 hari lalu

BPOM Dapat Tambahan Anggaran Rp509 Miliar untuk Pengawasan MBG

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal