JAKARTA, iNews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan mantan Menteri Sosial Idrus Marham mengetahui uang suap yang diduga diterima politikus Partai Golkar Eni Maulani Saragih dalam proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menuturkan, Eni selalu melaporkan uang yang diterimanya dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Idrus Marham.
“Ya itu. Intinya si Eni itu ketika menerima uang, dia selalu lapor ke Idrus Marham. Itu (penerimaan uang) disampaikan (ke Idrus). Dan juga IM (Idrus Marham) mengetahui si Eni itu menerima uang,” ungkap Alex di Kepulauan Seribu, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Alex mengatakan, ada dugaan uang yang diterima Eni mengalir ke arena Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Partai Golkar 2017. Untuk mendalami dugaan tersebut, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Idrus dan Eni pada hari ini. Keduanya sama-sama diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1.
Menurut Alex, KPK akan mengonfirmasi apa saja yang diketahui Idrus terkait aliran dana dari Johannes ke Eni, hingga kemudian diduga masuk ke Munaslub Golkar tahun lalu. Jika ternyata Idrus mengelak dari tuduhan tersebut, itu menjadi hak yang bersangkutan sebagai tersangka.
“Dan sebagian dari uang itu kan digunakan untuk Munaslub Golkar. Pada saat itu kan IM sebagai apa ya, sekretaris (sekjen Partai Golkar),” ujar Alex.