KPK Fasilitasi Para Tahanan untuk Rayakan Lebaran Bersama Keluarga, Begini Aturannya 

Ariedwi Satrio
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. (FOTO: ANTARA)

Bagi pihak keluarga yang ingin berkunjung harus mematuhi sejumlah aturan yang dibuat KPK. Di antaranya, harus melakukan pendaftaran lebih dulu ke petugas rutan dengan memperlihatkan keterangan identitas yang berlaku.

Kemudian, yang diizinkan untuk mengunjungi tahanan KPK hanya keluarga inti, meliputi suami, istri, anak, ayah, ibu, kakak, adik, kakek, nenek, paman, bibi, dan keponakan. Setiap tahanan juga hanya diperbolehkan menerima maksimal tiga pengunjung.

"Surat keterangan telah divaksin ketiga (booster) dan bisa juga dengan menunjukkan hasil swab antigen dengan hasil negatif. Tetap memperhatikan protokol kesehatan secara ketat," kata Ali.

"Terakhir, tidak diperkenankan membawa alat komunikasi maupun alat elektronik lainnya," tuturnya.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
19 jam lalu

MAKI Sebut KPK Bisa Jemput Paksa Nusron Wahid di Bandara Malam Ini usai 2 Kali Mangkir

2 hari lalu

Nusron Wahid 2 Kali Mangkir Pemeriksaan, MAKI: KPK Bisa Langsung Jemput Paksa

2 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang, Megawati Peringatkan Jauhi Korupsi!

2 hari lalu

PDIP Segera Pecat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo usai Jadi Tersangka KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal