JAKARTA, iNews.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung menggeledah sejumlah lokasi di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (11/7/2023). Lokasi yang digeledah yakni Kantor Bupati Muna serta rumah kediaman.
Penggeledahan tersebut berkaitan kasus dugaan suap pengurusan dana pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) 2021 sampai 2022.
"Tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa lokasi berbeda di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
Dari sejumlah lokasi tersebut, tim mengamankan bukti berupa dokumen dan alat elektronik yang diduga berkaitan dengan suap pengurusan dana PEN di Kabupaten Muna. Dokumen dan alat elektronik tersebut saat ini sedang dalam proses penyitaan.
"Ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa berbagai dokumen, alat elektronik yang diduga dapat menerangkan adanya perbuatan pidana dari para pihak dimaksud. Analisis dan penyitaan segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara," kata Ali.
Sekadar informasi, KPK tengah menyidik kasus baru berkaitan dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, di Kemendagri 2021 sampai 2022.
KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, satu di antaranya berstatus kepala daerah di Kabupaten Muna. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.
KPK juga telah mencegah dua orang untuk bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai Juli 2023. Mereka adalah La Ode Rusman Emba dan pihak swasta, La Ode Gomberto.