Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK, Bakal Ditahan Hari Ini?

Arie Dwi Satrio
Sekretaris MA Hasbi Hasan tiba di gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan memenuhi panggilan pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (12/7/2023). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Hasbi datang dengan didampingi tim penasihat hukumnya. Hasbi enggan berkomentar banyak ihwal pemeriksaannya sebagai tersangka.

Dia juga bungkam saat dicecar awak media terkait kesiapannya apabila ditahan KPK hari ini. Dia hanya mengaku sehat dan memohon doa untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Kondisi sehat. Mohon doanya ya," kata Hasbi di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Hasbi.

KPK sebelumnya telah menetapkan dua orang tersangka baru kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Kedua tersangka tersebut yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.

KPK telah menahan Dadan Tri Yudianto. Dadan ditahan di rutan gedung lama KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dadan ditahan usai diperiksa sebagai tersangka.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Ungkap Audit BPK Jadi Ajang Negosiasi: Dimanfaatkan Auditor Nakal

57 tahun lalu

KPK Sebut Korupsi di Pemda Sudah Bertransformasi: Siklusnya Semakin Panjang

57 tahun lalu

Eks Penyidik KPK Soroti Kasus Bupati Muara Enim: Opini BPK Malah Jadi Ajang Negosiasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal