JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyidik kasus dugaan suap pengurusan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra). Salah satu tersangka yang telah ditetapkan berstatus kepala daerah.
"Benar, KPK memulai penyidikan terkait dugaan pemberian suap dalam pengurusan dana pinjaman PEN Daerah Kabupaten Muna di Kemendagri Tahun 2021 sampai 2022," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (12/7/2023).
KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan baru tersebut. Para tersangka berstatus kepala daerah di Muna dan pihak swasta.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepala daerah yang dijerat tersangka yakni, Bupati Muna, La Ode M Rusman Emba.
"Adapun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap adalah salah satu Kepala Daerah di Sulawesi Tenggara dan satu pihak swasta," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menjelaskan penyidikan baru terkait dugaan suap dana PEN di Kabupaten Muna ini merupakan hasil pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Mochamad Ardian Noervianto.
Ardian Noervianto telah divonis bersalah karena menerima suap terkait pengurusan dana PEN di Kabupaten Kolaka Timur. Sayangnya, Ali masih enggan membeberkan secara detail ihwal konstruksi perkara dugaan suap pengurusan perkara di Kabupaten Muna.
"Saat ini kami belum dapat menyampaikan detail pihak-pihak dimaksud maupun uraian lengkap dari dugaan perbuatan korupsi serta pasal yang disangkakan," kata Ali.