KPK Geledah Kantor Dinas PUPR Riau, Sita Dokumen terkait Pergeseran Anggaran

Nur Khabibi
KPK menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau dan turut menyita sejumlah barang bukti terkait pergeseran anggaran. (Foto: Nur Khabibi)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Provinsi Riau. Penggeledahan tersebut dilakukan setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid dan Kepala Dinas PUPR PKPP Riau M Arief Setiawan sebagai tersangka. 

"Hari Selasa (11/11/2025), penyidik kembali melanjutkan giat penggeledahan di Dinas PUPR Provinsi Riau," ucap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (12/11/2025). 

Dia menjelaskan, dalam giat tersebut turut disita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara yang tengah diusut. 

"Dalam penggeledahan tersebut, Penyidik menyita dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) terkait pergeseran anggaran di Dinas PUPR," katanya.

Sebelumnya, KPK menggeledah rumah dinas gubernur Riau pada Kamis (6/11/2025). Penggeledahan ini setelah KPK menetapkan Gubernur Riau, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. 

"Dalam penggeledahan tersebut, diantaranya penyidik menyita CCTV," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (7/11/2025). 

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Video
9 hari lalu

KPK Bongkar Modus Jatah Preman Gubernur Riau Abdul Wahid

Nasional
10 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Sita CCTV hingga Dokumen

Nasional
10 hari lalu

KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Apa yang Disita?

Nasional
1 hari lalu

Mahfud MD Sebut Utang Whoosh Wajib Dibayar, Dugaan Korupsi Tetap Harus Diselidiki

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal