KPK Geledah Rumah dan Kantor Kajari HSU Terkait Dugaan Pemerasan  

Achmad Al Fiqri
Ilustrasi KPK menggeledah rumah dan kantor Kajari Kabupaten HSU terkait dugaan pemerasan. (Foto: Ist)

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan Kajari dan dua pejabat Kejari HSU sebagai tersangka usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), pada Kamis (18/12/2025) kemarin.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, bahwa KPK telah mengantongi kecukupan bukti adanya dugaan pemerasan di Kejari HSU.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar dia pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (20/12/2025) kemarin.

Sementara itu, Albertinus Parlinggoman Napitupulu (APN) dicopot dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Hulu Sungai Utara (HSU), usai resmi ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mencopot dua pejabat lainnya yang juga ditetapkan tersangka yakni, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU, Asis Budianto (ASB); dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU, Tri Taruna Fariadi (TAR).

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
13 jam lalu

KPK Bantah Kabar OTT di Bogor, Sebut Ada Kegiatan Lain

20 jam lalu

Kasus Silmy Karim, KPK Sita Aset Total Rp150 Miliar

1 hari lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

1 hari lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal