Budi menjelaskan, penggeledahan dan penyitaan dilakukan untuk menelusuri barang bukti yang berkaitan dengan dugaan pencucian uang dari tindak pidana korupsi di lingkungan Pemkab Pekalongan.
"Penggeledahan dan penyitaan oleh penyidik tersebut bagian dari penelusuran bukti-bukti soal dugaan adanya pencucian uang dari hasil tindak pidana korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan," ucapnya.
Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengembangkan penanganan perkara yang menjerat Fadia Arafiq. Penyidikan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari perkara pokoknya.
Dalam perkara awal, Fadia diduga terlibat tindak pidana benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa. Perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan, tetapi belum diputus oleh majelis hakim.
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Fadia dengan pidana penjara selama lima tahun. Proses hukum terhadap perkara pokok tersebut masih berjalan, sementara penyidikan TPPU dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dan asal-usul aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut.