Atas perbuatannya, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang selaku pihak penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Sarjan sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
Kasus ini terus menjadi sorotan karena melibatkan pejabat daerah dan dugaan aliran dana ke sejumlah pihak, termasuk Ono Surono yang kini rumahnya digeledah KPK.