KPK Geledah Rumah Wali Kota Bima Muhammad Lutfi

Ariedwi Satrio
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan. (Foto MPI).

Ali juga masih belum membeberkan hasil penggeledahan tersebut. Ali hanya memastikan penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari bukti tambahan. Bukti tambahan itu dibutuhkan untuk melengkapi penyidikan perkara baru yang sedang disidik KPK. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK dikabarkan telah menetapkan Wali Kota Bima, Muhammad Lutfi, sebagai tersangka. Politikus Golkar tersebut dikabarkan terjerat kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi. 

Sayangnya, KPK belum mengumumkan identitas para tersangka serta konstruksi perkara dugaan korupsi di Kota Bima tersebut. KPK baru akan mengumumkan secara resmi setelah adanya proses penahanan.

Status tersangka M Lutfi juga tertuang dalam surat panggilan pemeriksaan KPK terhadap Kepala Dinas (Kadis) Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Bima, Muhammad Amin. Amin dipanggil KPK dalam kapasitasnya sebagai saksi pada Jumat, 25 Agustus 2023.

Dalam surat panggilan pemeriksaan KPK yang beredar luas tersebut, Amin dipanggil untuk dimintai keterangannya berkaitan dengan proses penyidikan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan oleh tersangka M Lutfi selaku Wali Kota Bima periode 2018-2023.

Editor : Faieq Hidayat
Artikel Terkait
4 hari lalu

KPK Periksa Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie, Kasus Apa?

4 hari lalu

KPK Geledah Rumah Pemeriksa Pajak di Malang, Sita Emas 1,3 Kg dan Uang Rp100 Juta

4 hari lalu

Sindir Dakwaan Kasus Kuota Haji, Pengacara Sebut Tak Ada Bukti Yaqut dan Gus Alex Minta Fee

5 hari lalu

Winda Lorenza Mantan Istri Polisi yang Meninggal Saksi Kasus Bea Cukai? Ini Kata KPK

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal