KPK: Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp9 Miliar

Nur Khabibi
KPK mengungkap jumlah gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung melakukan penyidikan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh. Berkas perkara telah lengkap.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tim penyidik telah menyerahkan Gazalba dan barang bukti ke tim jaksa. 

"Unsur uraian pasal melalui pengumpulan alat bukti dipenuhi tim penyidik sehingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh tim jaksa," kata Ali melalui keterangannya, Kamis (28/3/2024). 

Dalam proses penyidikan, kata Ali, terungkap gratifikasi dan TPPU yang diduga dilakukan Gazalba Saleh mencapai Rp9 miliar. 

"Selama proses penyidikan, didapati nilai penerimaan gratifikasi disertai TPPU dalam bentuk pembelian aset mencapai Rp9 miliar," ujarnya. 

Selanjutnya, penahanan Gazalba Saleh dilanjutkan tim jaksa selama 20 hari ke depan sampai dengan 16 April 2024 di Rutan cabang KPK. 

Tim jaksa segera menyiapkan dakwaan dan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jakarta dalam waktu 14 hari kerja.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
3 jam lalu

Periksa Eks Menhub Budi Karya Sumadi, KPK Usut Mekanisme Pengadaan di DJKA

Nasional
6 jam lalu

KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru Kasus Pemerasan

Nasional
13 jam lalu

3 Kali Absen, Eks Menhub Budi Karya Kembali Dipanggil KPK

Nasional
2 hari lalu

KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal