KPK Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Ekstradisi Paulus Tannos di Singapura

Jonathan Simanjuntak
Sidang buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura akan menghadirkan Jamdatun. (Foto: Okezone)

"KPK tetap fokus dan berkomitmen melanjutkan seluruh langkah hukum yang diperlukan, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan aparat penegak hukum dan otoritas terkait di dalam maupun luar negeri, agar proses ekstradisi dapat berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucapnya. 

Sebelumnya, Paulus Tannos mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Praperadilan ini terkait keberatannya ditetapkan tersangka oleh KPK. 

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan yang dilihat Selasa (3/2/2026). 

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. Disebutkan, sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB. 

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.  Namun, hakim yang menangani praperadilan tersebut menyatakan tidak dapat diterima.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
14 jam lalu

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 Hari Ini

1 hari lalu

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Ipda Yayat Sudrajat terkait Kasus Suap di Bekasi

2 hari lalu

Kubu Gus Alex Minta Jokowi Dihadirkan di Sidang: Dia Paling Tahu soal Kuota Haji Tambahan

2 hari lalu

KPK Panggil 6 Kepala Sekolah Negeri terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal