JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026).
Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL.
Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB.
Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025 lalu, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan.
Namun, hakim menyatakan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima.