Paulus Tannos Kembali Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penetapan Tersangka

Nur Khabibi
Buronan kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. (Foto: Okezone)

JAKARTA, iNews.id - Buronan kasus e-KTP, Paulus Tannos kembali mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dia menggugat penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi keterangan dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, dikutip Selasa (3/2/2026). 

Praperadilan ini diajukan pada Rabu (28/1/2026) lalu dan teregister dengan nomor perkara: 11/Pid.Pra/2025/PN JKT SEL. 

Sidang perdana praperadilan ini dijadwalkan digelar pada Senin (9/2/2026) di ruang sidang 06 pukul 10.00 WIB. 

Praperadilan ini bukan kali pertama yang diajukan Paulus Tannos. Pada Oktober 2025 lalu, Paulus Tannos mengajukan praperadilan dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penangkapan. 

Namun, hakim menyatakan praperadilan Paulus Tannos tidak dapat diterima.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
2 bulan lalu

KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Paulus Tannos, Ini Alasannya

Nasional
2 bulan lalu

KPK: Paulus Tannos Tak Bisa Ajukan Praperadilan gegara Berstatus Buronan

Nasional
3 bulan lalu

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban

Nasional
3 bulan lalu

Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos Ajukan Praperadilan Lawan KPK, Gugat Penangkapan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal