KPK Hadirkan Lagi Pejabat Kementan Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Riyan Rizki Roshali
KPK menghadirkan sejumlah saksi dari pejabat Kementan untuk mengungkap dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Ilustrasi/MPI)

JAKARTA, iNews.id - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan sejumlah saksi lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Ada delapan saksi yang dihadirkan pada sidang kali ini.

“Masih dalam rangkaian membuktikan unsur-unsur pasal dalam dakwaan Tim Jaksa dengan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo dkk, hari ini (22/5) dihadirkan saksi-saksi,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (22/5/2024).

Adapun delapan saksi yang dihadirkan, lanjut Ali terdiri dari dua pihak swasta, lima pegawai Kementan dan protokol Kementan.

Berikut daftar saksi-saksi yang dihadirkan di Sidang SYL hari ini:

 - Fadjry Djufry (Kepala Badan Standarisasi Instrumen Pertanian) 

 - Bekti Subagja (Kepala Bagian Umum Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian).

 - Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI).

 - Rininta Octarini(Protokol Menteri Pertanian)

 -Rio Nugraha (Staf Biro Umum dan Pengadaan / Staf Khusus Mentan).

 - Firmansyah (Ketua Tim Ketatausahaan Sekjen dan Staf Ahli Menteri)

 - Hendra Putra (Direktur PT Haka Cipta Loka dan Haka Loka).

 - Fajar Noviansyah (Direktur CV Maksima Selaras Budi).

SYL sebelumnya didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
12 jam lalu

Febrie Adriansyah Disebut Sempat Minta Sutrimo Kembali ke Jakarta, Transfer Uang Rp5 Juta untuk Ongkos

12 jam lalu

Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Ditahan KPK, Pernah Minta Sponsor Fashion Show Anak ke Wajib Pajak

14 jam lalu

Breaking News: KPK Tahan Eks Kakanwil DJP Muhammad Haniv Tersangka Kasus Gratifikasi Rp20,7 Miliar

1 hari lalu

Eks Menag Yaqut Tantang KPK Buktikan Kerugian Negara Rp622 Miliar di Kasus Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal