"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak kami hentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," ucapnya.
Sebelumnya Ali Fikri menjelaskan 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD. Dia tidak merinci secara detail kasus-kasus apa saja yang dihentikan.
Namun Ali menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan. Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tidak termasuk dihentikan.