KPK Hentikan 36 Kasus, Firli Bahuri: Perkara Tidak Boleh Digantung

Rizki Maulana
Ketua KPK, Firli Bahuri. (Foto: iNews.id/Felldy Utama)

"Kalau bukan tindak pidana, masa iya tidak kami hentikan. Justru kalau tidak dihentikan, maka bisa disalahgunakan untuk pemerasan, dan kepentingan lainnya," ucapnya.

Sebelumnya Ali Fikri menjelaskan 36 kasus yang dihentikan terkait dugaan korupsi yang melibatkan kepala daerah, BUMN, penegak hukum, kementerian atau lembaga, DPR serta DPRD. Dia tidak merinci secara detail kasus-kasus apa saja yang dihentikan.

Namun Ali menyebut kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Bank Century, dan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras tidak termasuk yang dihentikan. Dia juga memastikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) yang menjerat mantan Direktur Utama Pelindo II, RJ Lino tidak termasuk dihentikan.

Editor : Rizal Bomantama
Artikel Terkait
Nasional
12 menit lalu

KPK Tetapkan 5 Tersangka di OTT Bengkulu: 3 Pemberi dan 2 Penerima Suap

Nasional
13 jam lalu

KPK Tetapkan Bupati Rejang Lebong Fikri Thobari Tersangka Suap usai OTT

Nasional
18 jam lalu

Ketum Pemuda Pancasila Japto Rampung Diperiksa KPK: Saya Datang Penuhi Tanggung Jawab

Buletin
20 jam lalu

OTT KPK di Bengkulu: Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong Ikut Diciduk, 13 Orang Diamankan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal