KPK Hentikan Kasus BLBI Tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim

Raka Dwi Novianto
Sjamsul Nursalim (Foto: Istimewa)

 JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus tindak pidana dugaan korupsi surat keerangan lunas bantuan likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Kasus tersebut melibatkan tersangka tersangka Sjamsul Nursalim (SN) dan istrinya, Itjih Samsul Nursalim (ISN).

"Penghentian penyidikan terkait kasus TPK yang dilakukan oleh Tersangka SN selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia, dan ISN," ujar Alexander Marwata, Kamis (1/4/2021).

Kasus BLBI sudah berjalan lama. KPK awalnya menetapkan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung menjadi tersangka. 

Syafruddin sempat dihukum 15 tahun di pengadilan tingkat banding. Namun, dia menang kasasi di Mahkamah Agung.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
5 hari lalu

Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Dibayar Pakai Surplus Bank Indonesia

5 hari lalu

Suahasil Tegaskan Tetap Kejar Debitur meski Utang BLBI Lunas

5 hari lalu

Menkeu Suahasil Umumkan Utang BLBI Lunas: Lembaran Krisis 1998 Diselesaikan di Masa Presiden Prabowo

8 hari lalu

Utang Warisan Krisis 1998 Akhirnya Lunas, Totalnya Rp640 Triliun!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal