KPK Heran Terpidana Koruptor Dikuburkan di Taman Makam Pahlawan

Riyan Rizki Roshali
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. (Foto: SINDOnews)

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyoroti terkait pemakaman mantan Wali Kota Batu ,Jawa Timur Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu. Eddy meninggal saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan menjadi warga binaan lembaga permasyarakat.

“Kami menyesalkan seseorang yang telah berdasarkan putusan hukum dinyatakan korupsi, yang artinya telah merugikan dan mengkhianati rakyat dan negara Indonesia, ternyata dimakamkan di Taman Makam Pahlawan,” ujar Ghufron saat dikonfirmasi, Minggu (10/12/2023).

Ghufron menilai perlu adanya pembaharuan terkait aturan siapa yang berhak dimakamkan di Makam Pahlawan. Menurutnya apabila seseorang sudah terbukti melakukan tindak pidana korupsi, seluruh haknya harus dicabut.

“Sekaligus ke depan perlu mereview kembali tentang protap siapa yang berhak dimakamkan di TMP, yang semestinya apa pun penghargaannya jika ternyata setelahnya terbukti korupsi,” katanya.

“Harusnya semua penghargaan tersebut di assest kembali kelayakannya dan haknya untuk dikubur di TMP,” ucapnya lagi.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Terjaring OTT KPK, Bupati Klaten Tiba di Gedung Merah Putih Bersama Barang Bukti Tong Penyimpan Uang

1 hari lalu

OTT Bupati Klaten: KPK juga Tangkap Kepala BPK Jateng Ahmad Luthfi, Diduga terkait Suap Audit

2 hari lalu

Bupati Klaten Tiba di KPK usai Kena OTT, Petugas Bawa Tong Diduga buat Tampung Uang

2 hari lalu

KPK Sita Uang Rp800 Juta dari Hercules terkait Kasus Suap HGB di ATR/BPN

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal