KPK Hibahkan Rampasan Bangunan dan Mobil Milik Koruptor ke Beberapa Kementerian

Arie Dwi Satrio
Ilustrasi. KPK menyerahkan barang rampasan koruptor ke beberapa kementerian. (Foto: Ilustrasi/Ist)

JAKARTA, iNews.id  - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset barang rampasan milik terpidana kasus korupsi ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) hingga Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangkalan dan Tapanuli Utara. Barang rampasan yang dihibahkan tersebut berupa kendaraan roda empat atau mobil, hingga tanah beserta bangunannya. 

Barang rampasan yang akan dihibahkan tersebut berkaitan dengan perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Luthfi Hasan Ishaaq, serta M Nazarudin.

"Hari ini diagendakan penyerahan penetapan status penggunaan (PSP) dan hibah sejumlah aset barang rampasan KPK kepada Kemenkumham, Kementrian ATR/BPN RI, Pemkab Bangkalan dan Tapanuli Utara," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (24/3/2022).

Aset tersebut berupa bidang tanah, tanah, bangunan dan beberapa unit kendaraan dalam perkara korupsi terpidana Fuad Amin, Lutfhi Hasan Iskak dan M Nazarudin.

Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly telah hadir ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, untuk menerima hibah tersebut. Yasonna mengaku bahwa Kemenkumham mendapat hibah berupa mobil. 

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
17 jam lalu

Hukum Sesat, Ekonomi Rusak

Nasional
1 hari lalu

Pengacara Tegaskan Nadiem Tak Terlibat Kasus Google Cloud: Ranah Pelaksana Operasional

Nasional
1 hari lalu

KPK Bantah Uang Rp300 Miliar yang Dipamerkan Pinjaman dari Bank, Ini Penjelasannya

Nasional
1 hari lalu

KPK Terus Gali Keterangan Biro Perjalanan terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal