KPK Ingatkan ASN dan Penyelenggara Negara jelang Lebaran: Tolak Gratifikasi!

Achmad Al Fiqri
KPK mengingatkan para ASN dan penyelenggara untuk menolak gratifikasi Lebaran. (Foto: Sindo)

Selain itu, kata dia, KPK juga meminta para pimpinan ASN dan penyelenggara negara maupun BUMN dan BUMD melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

"Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan," tutur Budi.

Lebih lanjut, Budi menyampaikan ASN bisa melapor ke KPK jika tidak dapat menolak pemberian gratifikasi tersebut. Pelaporan paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. 

"Di sisi lain, pimpinan asosiasi, perusahaan atau masyarakat juga diharapkan melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan dan atau menerima gratifikasi yang berpotensi suap, uang pelicin, atau suap dalam bentuk lainnya," tutur dia.

Editor : Rizky Agustian
Artikel Terkait
Nasional
18 jam lalu

KPK: Total Gratifikasi Sepanjang 2025 Tembus Rp16,4 Miliar

Buletin
1 hari lalu

Momen Perayaan Tahun Baru 2026 di Sejumlah Negara, dari Gemerlap hingga Harapan

Nasional
2 hari lalu

KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun

Buletin
2 hari lalu

Momen Prabowo Tinjau Jembatan di Tapsel, Anak-Anak Senyum Ceria Bisa Foto dan Dapat Hadiah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal