JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan penyelenggara negara untuk tegas menola grarifikasi menjelang Idul Fitri 1446 H. Lembaga antirasuah meminta para abdi negara melapor jika tidak memungkinkan menolak gratifikasi Lebaran.
Imbauan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.
"Melalui surat ini, KPK mengingatkan para ASN dan PN (penyelenggara negara) untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, terlebih dalam rangka perayaan Hari Raya Idul Fitri 1446 H," ujar tim juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Sabtu (14/3/2025).
Budi mengingatkan penerimaan dana atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama ASN dan penyelenggara negara merupakan perbuatan yang dilarang.
Pasalnya, perbuatan itu dapat berimplikasi menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko tindak pidana korupsi.