Jelang Natal, KPK Peringatkan ASN hingga Pejabat Negara Tolak Gratifikasi

Nur Khabibi
Gedung KPK (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan aparatur sipil negara (ASN) hingga pejabat negara untuk menolak gratifikasi khususnya selama perayaan Natal 2024. Jelang hari raya, para ASN dan pejabat diketahui rentan mendapatkan hadiah atau gratifikasi.

"Jelang Hari Raya Natal 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), penyelenggara negara, dan pejabat negara untuk menolak segala bentuk gratifikasi," kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (20/12/2024).

Imbauan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024, sebagai penegasan dari Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, ASN, penyelenggara negara dan pejabat negara disebut sebagai teladan yang baik bagi masyarakat. Untuk itu, mereka diminta agar tidak melakukan permintaan, pemberian dan penerimaan gratifikasi.

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Kekayaan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang Kena OTT Capai Rp21 Miliar, Punya Motor Harley Davidson

2 hari lalu

Purbaya Tunggu Restu Prabowo untuk Tambah TKD ke 490 Pemda Demi Bayar Gaji ASN

2 hari lalu

KPK Periksa Geisz Chalifah soal Jual Beli Aset terkait Kasus Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

2 hari lalu

Eks Menag Yaqut Segera Disidang, KPK Limpahkan Surat Dakwaan Kasus Kuota Haji ke Pengadilan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal